PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur atas persetujuan Kepala LAN. (2) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg berlaku.
