Pasal 86
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Penyantun. (2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat Dewan Penyantun yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut. (3) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar Anggota Dewan Penyantun. (4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara. (5) Ketua Dewan Penyatun terpilih menunjuk salah satu Anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun. (6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama (4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
