Pasal 87
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana; d. diberhentikan dari PNS; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
