Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberhentian Ketua, Sekretaris dan Anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana; d. diberhentikan dari PNS; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. hal-hal lain yang ditentukan dalam ketentuan yang berlaku.
