PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 84
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh Anggota Satuan Pengawas Internal. (2) Ketua Satuan Pengawas Internal menunjuk salah seorang Anggota Satuan Pengawas Internal untuk ditetapkan sebagai Sekretaris Satuan Pengawas Internal. (3) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (4) Persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
