Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan/atau Ketua Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan/atau Ketua Pusat Penjaminan Mutu. (2) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan/atau Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (3), Direktur mengangkat seorang Tenaga Kependidikan yang memenuhi syarat sebagai Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan/atau Kepala Unit Bahasa.
