Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberhentian Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan perbuatan yang diancam pidana; d. diberhentikan dari PNS; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
