Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator.
(3) Masa Jabatan Kepala Laboratorium Administrasi, Ketua Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ketua Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Unit Perpustakaan, Kepala Unit Teknologi Informasi, dan Kepala Unit Bahasa 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
