PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 80
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator dan Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas. (2) Kepala Bagian dan Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN. (3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
