PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 79
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), Ketua Program Studi mengusulkan seorang Dosen dari Program Studi yang bersangkutan untuk diangkat sebagai Sekretaris Program Studi untuk melanjutkan sisa masa jabatan Sekretaris Program Studi sebelumnya. (2) Penetapan pengangkatan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
