PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 78
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Direktur MENETAPKAN Sekretaris Program Studi sebagai Ketua Program Studi definitif melanjutkan sisa masa jabatan Ketua Program Studi sebelumnya. (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
