Pasal 77
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana; d. diberhentikan dari PNS; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku.
