Pasal 76
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua atau Sekretaris Program Studi. (2) Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator. (4) Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan pengawas. (5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Direktur.
