PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 75
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Jurusan merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Jurusan atau Sekretaris Jurusan. (2) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas setingkat jabatan administrator. (4) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Tata cara pengangkatan, dan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Jurusan ditetapkan oleh Direktur.
