PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 74
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3), Kepala LAN mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Direktur definitif. (2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Wakil Direktur yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
