PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 73
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pemberhentian Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberhentian Wakil Direktur sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan yang lain; c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana; d. diberhentikan dari PNS; e. berhalangan tetap; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. hal-hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
