PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 72
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur menyeleksi Dosen yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai bakal calon Wakil Direktur. (2) Direktur mengusulkan 3 (tiga) orang calon bagi setiap jabatan Wakil Direktur kepada Senat untuk mendapatkan usulan. (3) Usulan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemungutan suara.
