Pasal 71
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan Poltek STIA LAN. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN. (3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang terendah. (4) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN setelah mendapat pertimbangan usulan dari Direktur. (5) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur. (6) Masa jabatan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Wakil Direktur lainnya.
