PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 70
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) berakhir dan Direktur baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (5) belum dilantik, Kepala LAN MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru. (2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun PNS serta Direktur baru belum dilantik, Kepala LAN MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
