Pasal 69
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala LAN. (3) Paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap atau diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir, Senat menyampaikan kepada Kepala LAN nama-nama Wakil Direktur yang diusulkan untuk menjadi Direktur definitif. (4) Kepala LAN MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Selain menjalankan tugas sebagai Direktur, Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas juga untuk mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
