Pasal 68
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. masa jabatannya berakhir; d. diangkat dalam jabatan lain; e. dibebaskan dari jabatan Dosen; f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; g. cuti di luar tanggungan negara; h. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; dan/atau i. dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; c. berhenti dari PNS atas permohonan sendiri; d. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau e. dibebaskan sementara dari jabatan akademik; f. diberhentikan dari PNS; g. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan/atau h. hal-hal lain yang ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (3) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
