Pasal 67
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Tahapan pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c dan huruf d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala LAN dan Senat melakukan pemilihan Direktur dalam sidang Senat; b. Kepala LAN dapat memberi kuasa kepada pejabat di lingkungan LAN yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. pemilihan Direktur dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat; d. pemilihan Direktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
- Kepala LAN memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
- Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing Anggota Senat memiliki hak suara yang sama; e. dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Direktur yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang
sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Direktur tersebut; f. hasil pemilihan disampaikan kepada Kepala LAN; g. berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kepala LAN dapat menambahkan hak suaranya kepada salah satu atau ke seluruh calon Direktur; dan h. Direktur terpilih adalah calon Direktur yang memperoleh suara terbanyak; dan i. Kepala LAN MENETAPKAN pengangkatan Direktur terpilih berdasarkan atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada huruf h.
