PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 63
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dilakukan dengan mekanisme rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3). (2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
