PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 62
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat, dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
