PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 61
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. berhalangan tetap; d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; e. cuti di luar tanggungan negara bagi PNS; dan/atau f. hal lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
