PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 64
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Poltek STIA LAN. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang akademik dan pengelolaan sumber daya Poltek STIA LAN. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan fasilitas dan hak keuangan setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama dengan jenjang tertinggi. (4) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LAN dengan mempertimbangkan usulan dari Senat. (5) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
