Pasal 58
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Satuan Pengawas Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian di bidang akuntansi/keuangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen aset, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau diploma IV; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya;
e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar. (3) Satuan Pengawas Internal terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur. (5) Masa jabatan keanggotaan Satuan Pengawas Internal adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Komposisi dan tata cara pemilihan Anggota Satuan Pengawas Internal ditetapkan oleh Direktur.
