PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 59
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil LAN; b. 1 (satu) orang wakil pemerintah pusat; c. 1 (satu) orang wakil Alumni; d. 1 (satu) orang wakil dunia usaha; dan e. 1 (satu) orang wakil tokoh pendidikan. (2) Dewan Penyantun terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Sekretaris merangkap Anggota; dan c. Anggota. (3) Masa jabatan Anggota Dewan Penyantun adalah 4 (empat) tahun. (4) Keanggotaan Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
