Pasal 57
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu seorang Sekretaris. (2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (3) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Direktur; b. Wakil Direktur; c. Ketua Jurusan; d. Ketua Program Studi; e. Kepala Laboratorium Administrasi; f. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; g. Ketua Pusat Penjaminan Mutu; dan h. Wakil Dosen sebanyak 1 (satu) orang dari setiap Program Studi yang dipilih diantara Dosen pada Program Studi berdasarkan suara terbanyak. (4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dijabat oleh Anggota Senat selain Direktur dan Wakil Direktur. (5) Periode masa jabatan Ketua, Sekretaris, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
