PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi merupakan sarana penunjang pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi. (3) Unit Teknologi Informasi dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Unit Teknologi Informasi merupakan Tenaga Kependidikan atau Dosen yang diberi tugas tambahan. (5) Kepala Unit Teknologi Informasi bertanggung jawab kepada Direktur dikoordinasikan Wakil Direktur Bidang Umum.
