PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan merupakan unsur pelaksana teknis kegiatan akademik. (2) Unit Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepustakaan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Perpustakaan menyediakan layanan bahan pustaka dan audiovisual untuk keperluan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat bagi seluruh Sivitas Akademika. (4) Unit Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala.
(5) Kepala Unit Perpustakaan merupakan Tenaga Kependidikan atau Dosen yang diberi tugas tambahan. (6) Kepala Unit Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
