PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penjaminan Mutu merupakan unsur pengendali mutu penyelenggaraan pendidikan. (2) Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan di bidang penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Pusat Penjaminan Mutu merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan. (5) Kepala Pusat Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Direktur.
