PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 49
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan unsur penunjang kegiatan akademik. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan keahlian, turut berperan dalam pengembangan karya ilmiah di bidang administrasi. (3) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan.
(5) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
