PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Bahasa merupakan sarana penunjang pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Unit Bahasa bertugas menyediakan layanan pengembangan kompetensi bahasa asing bagi seluruh Sivitas Akademika. (3) Unit Bahasa dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Unit Bahasa merupakan Dosen atau Tenaga Kependidikan yang diberi tugas tambahan. (5) Kepala Unit Bahasa bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
