Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi kemahasiswaan, alumni, dan hubungan masyarakat. (2) Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan, pembinaan alumni, dan hubungan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat mempunyai fungsi: a. pengelolaan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan alumni; dan b. pengelolaan urusan kehumasan. (4) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(5) Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
