PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan kebutuhan kerumahtanggaan perlengkapan, keamanan, perjalanan dinas, pelaksanaan urusan pengelolaan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, kesekretariatan, pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
