PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 44
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan pembinaan sumber daya manusia, tata laksana, penyiapan bahan hukum, pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia, pelayanan dan administrasi sumber daya manusia. (2) Subbagian Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
