PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 43
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan urusan perbendaharaan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pembayaran atau penyerahan, penatausahaan, pertanggungjawaban keuangan dan surat berharga, urusan verifikasi terhadap pengajuan dan pertanggung jawaban anggaran, pelaporan realisasi, dan penghitungan anggaran, dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan dan pelayanan informasi keuangan. (2) Subbagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Keuangan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
