PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi program, koordinasi penyusunan laporan pelaksanaan program, pengelolaan, dan pelayanan informasi perencanaan dan evaluasi program. (2) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Program bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
