Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum merupakan unsur pelaksana di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program dan anggaran, pelaporan, evaluasi, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, rumah tangga, pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, pengelolaan bahan di bidang hukum, pengelolaan arsip, dan pengadaan barang/jasa. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Keuangan dan Administrasi Umum mempunyai fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program; b. pengelolaan urusan administrasi keuangan; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; d. pengelolaan perjalanan dinas; e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan; f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana; g. pengelolaan bahan di bidang hukum; h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, penggandaan, dan kesekretariatan; dan i. pengadaan barang/jasa. (4) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
(5) Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Umum bertanggung jawab kepada Direktur yang dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum.
