PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kerja sama.
(2) Subbagian Administrasi Kerja Sama dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama.
