PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program pendidikan dan pengajaran, pengelolaan administrasi akademik, dan penyiapan pelaksanaan praktik kerja lapangan. (2) Subbagian Administrasi Akademik dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Administrasi Akademik bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama.
