Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan kerja sama. (2) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program pendidikan dan pengajaran, pengelolaan administrasi akademik, praktik kerja lapangan, praktik laboratorium, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan administrasi kerja sama.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama mempunyai fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pengajaran; b. pengelolaan administrasi akademik; c. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik kerja lapangan; d. pengelolaan administrasi pelaksanaan praktik laboratorium; e. pengelolaan administrasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pengelolaan administrasi pelaksanaan kerja sama. (4) Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala. (5) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. (6) Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama bertanggung jawab kepada Direktur.
