PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dosen melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional Dosen.
