PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Laboratorium Administrasi merupakan unsur penunjang proses pembelajaran. (2) Laboratorium Administrasi bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi. (3) Laboratorium Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala. (4) Kepala Laboratorium Administrasi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan. (5) Kepala Laboratorium Administrasi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
