PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kemahasiswaan dan pembinaan Alumni. (2) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Kepala Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat.
