Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Poltek STIA LAN. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta beserta perubahannya; b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; c. menyusun dan/atau MENETAPKAN norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; d. menyusun dan MENETAPKAN kode etik setelah mendapat pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang Poltek STIA LAN;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis Poltek STIA LAN; g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan atau rencana operasional; h. mengelola penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. mengangkat dan/atau memberhentikan Wakil Direktur dan pimpinan unit di bawah Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku; j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan pertimbangan Senat; k. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa; n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku; o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal untuk mendukung pengelolaan Tridharma Perguruan Tinggi, akuntansi dan keuangan, personalia, kemahasiswaan, dan alumni; p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi kepada Kepala LAN; q. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Kepala LAN;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi, dan masyarakat; s. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi; dan t. mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai kebutuhan kepada Kepala LAN. (3) Direktur bertanggung jawab kepada Kepala LAN.
