PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Wakil Direktur membantu Direktur menjalankan fungsi pengelolaan Poltek STIA LAN. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur I Bidang Akademik; b. Wakil Direktur II Bidang Umum; dan c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur.
