PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Susunan organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas: a. unsur pimpinan yang terdiri atas:
- Direktur; dan
- Wakil Direktur; b. Senat; c. unsur pelaksana akademik, yang terdiri atas:
- Jurusan;
- Program Studi, yang terdiri atas: a) Ketua Program Studi; dan b) Sekretaris Program Studi.
- Laboratorium Administrasi; dan
- Dosen;
d. unsur pelaksana administrasi yang terdiri atas:
- Bagian Administrasi Akademik dan Kerja Sama;
- Bagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
- Bagian Administrasi Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat; e. unsur pendukung yang terdiri atas:
- Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan
- Pusat Penjaminan Mutu; f. unit pelaksana teknis yang terdiri atas:
- Perpustakaan;
- Teknologi Informasi;
- Unit Bahasa; dan
- unit lainnya; g. Satuan Pengawas Internal; dan h. Dewan Penyantun.
