PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN memberikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah lulus dan memenuhi semua kewajibannya. (2) Kriteria dan prosedur pemberian ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (3) Pemberian ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
